Cuti Pegawai

Cuti adalah hak pegawai. Dalam rangka menjamin kesehatan jasmani dan rohani, maka kepada pegawai yang telah bekerja selama tertentu perlu diberikan cuti. Pelaksanaan cuti harus sesuai dengan peraturan yayasan tentang kepegawaian yang berlaku. Perjabat yang berwenang memberikan cuti adalah Wakil Ketua II dengan persetujuan dari Atasan Langsung sebelumnya melalui Sistem Pegawai.

Alur Pengajuan Cuti

1. Masuk Sistem
2. Mengisi Formulir Cuti
3. Menghadap Atasan Langsung
4. Menghadap Wakil Ketua II

1. Masuk Sistem

Sebelum mengajukan cuti, pegawai yang bersangkutan harus masuk ke Sistem Pegawai terlebih dahulu.

2. Mengisi Formulir Cuti

Menuju formulir cuti dengan memilih menu di sidebar Kehadiran >> Cuti.


Selanjutnya akan tampil halaman cuti seperti gambar berikut. Dan klik tombol Ajukan Cuti seperti ini Icon.


Selanjutnya mengisi formulir pengajuan cuti sesuai keperluan/kebutuhan, akan tampak seperti gambar berikut.


Berikut adalah penjelasan formulir cuti:

  • Nama Pengguna adalah nama pegawai yang akan mengajukan cuti.

  • Cuti Tanggal merupakan tanggal mulai cuti yang akan diajukan.

  • Sampai Tanggal merupakan tanggal akhir dari cuti yang akan diajukan.

  • Durasi Cuti adalah lamanya durasi yang ditulisakan dalam kalimat (Misal: 3 hari kerja).

  • Kategori Cuti merupakan kategori cuti yang akan diajukan, yang nanti akan dijelaskan pada poin panduan selanjutnya.

    • Cuti Tahunan
    • Cuti Bersalin
    • Cuti Karena Alasan Penting
    • Cuti Meninggalkan Pekerjaan
    • Cuti Di Luar Tanggungan Yayasan
  • Keperluarn merupakan deskripsi keperluan untuk pengajuan cuti.

  • Gambar adalah lampiran gambar/file yang bersifat opsional jika dibutuhkan untuk memperkuat alasan/keperluan cuti.

Jika dirasa semuanya sudah lengkap, maka silakan mengklik tombol Ajukan berwarna biru di pojok kanan bawah formulir. Maka formulir sudah resmi dikirimkan dan siap untuk di lanjutkan ke Atasan Langsung masing-masing pegawai dan Wakil Ketua II.

3. Menghadap Atasan Langsung

Setelah pegawai yang bersangkutan mengajukan formulir cuti di Sistem Pegawai, langkah selanjutnya adalah Menghadap Atasan Langsung dan meminta persetujuan/izin secara tatap muka. Jika sudah, pengajuan cuti yang bersangkutan harus ditindaklanjuti Atasan Langsung pada Sistem Pegawai apakah disetujui dan layak untuk diteruskan ke Wakil Ketua II atau tidak.

{danger.fa-close} Perhatian! Pegawai yang tidak menghadap dan meminta izin kepada Atasan Langsung walaupun sudah mengajukan formulir cuti di sistem, maka dianggap tidak melakukan pengajuan cuti. Dan tidak berhak untuk ditindaklanjuti pengajuan cutinya.

4. Menghadap Wakil Ketua II

Jika Atasan Langsung sudah mengizinkan dan menindaklanjuti pengajuan cuti di Sistem Pegawai. Selanjutnya pegawai yang bersangkutan wajib Menghadap Wakil Ketua II dan meminta persetujuan/izin secara tatap muka. Dengan segala pertimbangan dan peraturan kepegawaian yang berlaku, keputusan dari pengajuan cuti harus diberikan oleh Wakil Ketua II pada Sistem Pegawai. Jika disetujui maka pegawai sudah berhak meninggalkan pekerjaan dengan keperluan/kebutuhan cuti yang disetujui. Namun jika belum disetujui, maka pegawai yang bersangkutan harus patuh dan taat pada keputusan yang diberikan.

Cuti Tahunan

Berikut adalah poin peraturan kepegawaian tentang Cuti Tahunan:

  1. Setiap pegawai yang bekerja sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun secara terus-menerus dapat mengajukan cuti tahunan. Lamanya cuti tahunan maksimal 12 (dua belas) hari dan tidak dapat dipecah-pecah hingga jangka waktu yang kurang dari 3 (tiga) hari kerja.
  2. Cuti tahunan yang tidak diambil dalam waktu yang bersangkutan, tidak dapat diambil untuk tahun berikutnya.
  3. Cuti tahunan yang ditangguhkan pelaksanaannya karena alasan dinas yang penting tidak dapat diambil untuk tahun berikutnya.
  4. Pegawai yang berhak mengajukan cuti dan akan mengajukan cuti tahunan harus mengajukan 1 (satu) minggu sebelum cuti dilaksanakan (disetujui). Cuti diberikan oleh pejabat yang berwenang memberikan cuti secara tertulis.
  5. Cuti tahunan tidak boleh bergandengan dengan cuti bersama.
  6. Hari libur resmi adalah hari libur berdasarkan ketetapan pemerintah.
  7. Hari libur Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Pembangunan Tanjungpinang adalah hari kerja yang ditetapkan oleh pimpinan Instansi sebagai hari libur.

Cuti Bersalin/Keguguran

Berikut adalah poin peraturan kepegawaian tentang Cuti Bersalin/Keguguran:

  1. Untuk persalinan pertama dan kedua pegawai dapat mengajukan atas cuti bersalin. Persalinan pertama adalah persalinan pertama sejak yang bersangkutan menjadi pegawai.
  2. Untuk persalinan ketiga dan seterusnya diberikan cuti diluar tanggungan yayasan.
  3. Lamanya cuti bersalin adalah 1 (satu) bulan sebelum persalinan dan 2 (dua) bulan setelah persalinan atau dengan waktu yang diizinkan oleh pejabat yang berwenang.
  4. Pegawai yang akan mengajukan cuti bersalin harus menyampaikan secara tertulis/sistem kepada pejabat yang berwenang memberikan cuti melalui saluran hirarki.
  5. Cuti bersalin diberikan oleh pejabat yang berwenang secara tertulis/sistem.
  6. Pegawai yang cuti bersalin di luar tanggungan yayasan, dengan surat keputusan pejabat yang berwenang memberikan cuti diaktifkan kembali dalam jabatan semula.
  7. Pegawai yang mengalami keguguran diberikan cuti maksimal 45 hari.
  8. Selama cuti bersalin/keguguran pegawai tidak mendapatkan tunjangan struktural/fungsional, kehadiran. Pegawai hanya mendapatkan gaji pokok, tunjangan suami/istri, anak, asuransi kesehatan, dan dana pensiun.

Cuti Karena Alasan Penting

Berikut adalah poin peraturan kepegawaian tentang Cuti Karena Alasan Penting:

  1. Pegawai dapat mengajukan cuti karena alasan penting terhadap pejabat yang berwenang memberikan cuti selama waktu yang diperlukan dengan batasan maksimal tidak boleh lebih dari 40 hari kerja.
  2. Untuk mendapatkan cuti ini pegawai yang bersangkutan harus mengajukan permintaan cuti kepada pejabat yang berwenang denga tertulis/sistem dan menyebut alasan-alasannya.
  3. Cuti karena alasan penting diberikan secara tertulis/sistem.

Cuti Meninggalkan Pekerjaan

Berikut adalah poin peraturan kepegawaian tentang Cuti Meninggalkan Pekerjaan:

  1. Pegawai diberikan izin meninggalkan pekerjaan untuk keperluan-keperluan tersebut dibawah ini:

    • Pernikahan pegawai 3 (tiga) hari
    • Pernikahan anak sah (terdaftar pada bagian kepegawaian) pegawai 2 (dua) hari
    • Istri sah (yang terdaftar pada bagian kepegawaian) pegawai melahirkan/keguguran 2 (dua)
    • Anggota keluarga (yaitu: suami/istri, orangtua/mertua, atau anak/menantu pegawai sah) meninggal dunia 3 (tiga) hari
    • Anggota keluarga yang tinggal dengan pegawai, dalam 1 (satu) rumah meninggal dunia 3 (tiga) hari
    • Pemakaman saudara kandung pegawai sah dan terdaftar pada bagian kepegawaian 1 (satu) hari
    • Menyunatkan/membaptis anak 2 (dua) hari
    • Memenuhi panggilan Instansi Pemerintah yang dibuktikan dengan surat resmi dari Instansi yang bersangkutan yang lamanya sesuai dengan isi surat tersebut.
    • Mendapatkan musibah (kebakaran, kebanjiran, atau hal-hal lain) yang lamanya akan ditetapkan berdasarkan pertimbangan Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Pembangunan Tanjungpinang.
  2. Pegawai yang telah bekerja 1 (satu) tahun berturut-turut untuk dan pertama kalinya akan menunaikan ibadah haji diberi 1 kali untuk menunaikan ibadah haji dengan jumlah hari izin sesuai perhitungan dan ketetapan Departemen Agama RI.

  3. Permohonan izin melebihi ketentuan di atas akan diperhitungkan dengan hak cuti tahunan yang ada dengan persetujuan atasan langsung. Apabila pegawai sudah tidak memiliki hak cuti tahunan, maka akan dikenakan pemotongan upah 1/25 (untuk 25 hari kerja) untuk setiap 1 (satu) hari ketidakhadiran.

Cuti Di Luar Tanggungan Yayasan

Berikut adalah poin peraturan kepegawaian tentang Cuti Di Luar Tanggungan Yayasan:

  1. Pegawai yang telah bekerja sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun secara terus-menerus, karena alasan pribadi yang penting dan mendesak dapat diberikan cuti untuk paling lama 3 (tiga) tahun.
  2. Untuk mendapatkan cuti ini yang bersangkutan harus mengajukan kepada pejabat yang berwenang memberikan cuti.
  3. Permohonan cuti di luar tanggungan yayasan dapat ditolak maupun dikabulkan.
  4. Cuti ini hanya dapat diberikan oleh pejabat yang berwenang dengan surat keputusan.
  5. Pegawai yang menjalankan cuti di luar tanggungan yayasan dibebaskan dari jabatannya, dan jabatan yang lowong itu dapat segera diisi.
  6. Selama menjalankan cuti pegawai yang bersangkutan tidak dapat digaji dan penghasilan lainnya dari yayasan.
  7. Pegawai yang selesai menjalankan cuti di luar tanggungan yayasan wajib melaporkan diri secara tertulis/sistem kepada pejabat yang berwenang.
  8. Penempatan kembali pegawai yang selesai menjalankan cuti dilakukan dengan surat keputusan pejabat yang berwenang memberikan cuti.
  9. Cuti di luar tanggungan yayasan karena persalinan ketiga dan seterusnya berlaku ketentuan sebagaimana cuti bersalin kecuali bahwa yang bersangkutan tidak mendapatkan gaji dan penghasilan dari yayasan.