Perizinan Pegawai

Setiap pegawai wajib melakukan izin jika terdapat keperluan/kepentingan lain yang bertepatan dengan jam kerja. Izin hanya dapat dilakukan dalam jangka waktu tertentu dan atau tidak ada kepentingan dinas mendesak. Pengajuan izin pegawai harus dengan persetujuan dari Atasan Langsung melalui Sistem Pegawai.

Alur Perizinan

1. Masuk Sistem
2. Mengisi Formulir Perizinan
3. Meminta Izin Atasan Langsung

1. Masuk Sistem

Sebelum melakukan izin, pegawai yang bersangkutan harus masuk ke Sistem Pegawai terlebih dahulu.

2. Mengisi Formulir Perizinan

Menuju formulir perizinan dengan memilih menu di sidebar Kehadiran >> Perizinan.


Selanjutnya akan tampil halaman perizinan seperti gambar berikut. Dan klik tombol Ajukan Izin seperti ini Icon .


Selanjutnya mengisi formulir pengajuan izin sesuai keperluan, dan akan tampak seperti gambar berikut.


Berikut adalah penjelasan formulir perizinan:

  • Pengajuan Atas Nama adalah nama pegawai yang akan mengajukan izin.

  • Izin Tanggal merupakan tanggal mulai izin yang akan diajukan.

  • Sampai Tanggal merupakan tanggal akhir dari izin yang akan diajukan.

  • Durasi Izin adalah lamanya durasi yang ditulisakan dalam kalimat. Misal: 1 hari kerja, atau pukul sekian s.d pukul sekian.

  • Keperluan Izin merupakan jenis perizinan yang akan diajukan, yang nanti akan dijelaskan pada poin panduan selanjutnya.

    • Izin Sakit
    • Izin Terlambat
    • Izin Tidak Masuk
    • Izin Keluar Sementara
    • Izin Umroh
    • Izin Lainnya
  • Alasan merupakan deskripsi alasan untuk pengajuan izin.

  • Gambar adalah lampiran gambar/file yang bersifat opsional jika dibutuhkan.

Jika dirasa semuanya sudah lengkap, maka silakan memilik tombol Ajukan berwarna biru di pojok kanan bawah formulir. Maka formulir sudah resmi dikirimkan dan siap untuk di lanjutkan ke Atasan Langsung masing-masing pegawai.

3. Meminta Izin Atasan Langsung

Setelah pegawai yang bersangkutan mengajukan formulir izin di Sistem Pegawai, maka langkah selanjutnya yang terpenting adalah Melakukan izin kepada Atasan Langsung dan meminta untuk menindaklanjuti permohonan izin yang bersangkutan di Sistem Pegawai. Permintaan izin boleh berupa pertemuan tatap muka langsung, ataupun menghubungi melalui media online seperti whatsapp, chat, telpon, dll.

{danger.fa-close} Perhatian! Pegawai yang tidak meminta izin kepada Atasan Langsung walaupun sudah mengajukan formulir di sistem, maka dianggap tidak melakukan izin. Dan tidak berhak untuk mendapatkan izin.

Jika Atasan Langsung sudah mengizinkan dan menindaklanjuti pengajuan izin di Sistem Pegawai. Maka pegawai tersebut sudah resmi diizinkan dan boleh meninggalkan pekerjaan sesuai dengan keputusan atasan langsung dan peraturan yang berlaku.

Izin Sakit

Pegawai yang mengalami sakit, atau butuh perawatan kesehatan dapat mengajukan izin dalam kategori ini. Izin diajukan paling lambat sebelum jam masuk yang bersangkutan di hari itu. Dan segera menghubungi atasan langsung untuk meminta izin tidak masuk kerja karena sakit.

Izin Tidak Masuk

Merupakan izin untuk tidak masuk kerja karena alasan tertentu.

Izin Terlambat

Izin yang diajukan pegawai ketika ada keperluan atau kepentingan mendadak yang mengharuskan pegawai tersebut untuk tidak meninggalkannya, dan tetap ke kantor setelah keperluan atau kepentingan selesai dengan keterlambatan jam masuk. Sehingga izin ini juga mewajibkan pegawai untuk melakukan absensi finger setibanya di kantor.

Izin Keluar Sementara

Adalah izin yang diajukan pegawai ketika memiliki keperluan pribadi atau kerjaan untuk keluar dari kampus pada masa jam kerja. Dan mengharuskan pegawai yang bersangkutan untuk kembali lagi serta melakukan absensi finger pulang seperti biasanya.

Izin Umroh

Pegawai yang mendapatkan paket umroh yang difasilitasi kampus dapat mengajukan izin nya melalui kategori perizinan umroh ini.

Izin Lainnya

Perizinan kategori ini adalah diperuntukkan kepada pegawai yang kebutuhan izinnya belum terkategorikan pada poin-poin sebelumnya, sehingga lebih fleksibel dan menyesuaikan kondisi pegawai yang mengajukan izin.

{info} Perlu Dicatat! Jika pada saat Atasan Langsung melakukan pertimbangan permohonan izin pegawai yang bersangkutan dan ternyata tidak sesuai dengan kategorinya, maka Atasan Langsung berhak memberikan keputusan dan menolak pengajuan izinnya.