Jadwal & Shift Pegawai

Setiap pegawai semestinya memiliki jadwal/shift kerja dari Senin-Sabtu tiap pekannya, sebagaimana yang telah di atur dalam Peraturan Kepegawaian. Jadwal/shift ini yang akan menjadi acuan validasi Sistem Pegawai pada setiap presensi yang dibaca mesin. Jika misalkan di hari Ahad seorang pegawai tidak memiliki jadwal/shift yang terhubung ke akunnya, maka pada hari itu ketika ia melakukan finger/presensi di mesin, maka sistem tidak menjadikan itu sebagai sebuah kehadiran yang valid.


Gambar Jadwal/shift Pegawai

{info} Perhatian! Jadwal/shift setiap pegawai mungkin berbeda. Jika ditemukan kendala atau ketidaksesuaian dalam jadwal/shift silakan hubungi Kasi Kepegawaian atau Tim IT.

Jadwal Masuk

Jadwal ini yang akan menjadi acuan sistem dalam menentukan keterlambatan atau ketepatan hadir pegawai setiap harinya. Pegawai yang datang sebelum jadwal, maka akan dinyatakan hadir tepat waktu atau lebih dari 15 menit sebelum jadwal masuk dinyatakan hadir lebih awal. Begitupula pegawai yang presensinya melewati waktu jadwal masuk, maka akan terhitung tiap menit dan jam nya sebagai keterlambatan hadir di hari itu.

Apabila di hari itu pegawai merasa lupa melakukan presensi fingerprint. Maka diharuskan ketika ingat saat itu juga untuk melakukan finger ke mesin, dan melaporkannya ke Kasi Kepegawaian.

Jadwal Pulang

Jadwal ini juga akan menjadi acuan sistem dalam menentukan kepulangan pegawai. Jadwal masuk dan jadwal pulang menjadi kesatuan dalam shift kerja pegawai. Presensi pegawai akan terhitung Pulang apabila jarak dari finger presensi awal dengan finger yang sekarang adalah lebih atau sama dengan 1 jam.